header web

Selamat Datang di Official Website Pengadilan Agama Lubuk Sikaping -- Kami Mengutamakan Pelayanan yang Prima demi Terwujudnya Peradilan yang Agung

Written by yeni on . Hits: 1534

Hak Hak Pemohon Informasi

Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik

(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Setiap Orang berhak:

  1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.

(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini

 ZONA INTEGRITAS

 01 simari 02 komdanas 03 sikep 04 e court 05 siwas 06 pustaka 07 sisutan 08 lpse 09 sirup 10 sakti

Relaas Delegasi

ptsp2023

Jam Layanan

jam kerja 2

Lokasi Kantor

Copyright © Tim IT Pengadilan Agama Lubuk Sikaping 2024