header web

BerAKHLAK

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif ...
BerAKHLAK

Program Prioritas Badilag Tahun 2025

Direktorat Badan Peradilan Agama Menetapkan 8 program prioritas ...
Program Prioritas Badilag Tahun 2025

Pengajuan Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. klik disini Pengajuan Gugatan Mandiri
Pengajuan Gugatan Mandiri

Kami Kreatif

Kehadiran Website ini sebagai salah satu wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Pasaman. Semoga pemanfaatan teknologi ini memberikan kemudahan dalam memperoleh akses informasi secara efektif dan efisien
Kami Kreatif

Kami Melayani

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP merupakan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping
Kami Melayani

Kami Komitmen

Kami Komitmen

APLIKASI E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.
APLIKASI E-COURT

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

 

DIREKTORI PUTUSAN

putusan new Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

INFORMASI PERKARA

sippabcMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 GUGATAN MANDIRI

put dirManfaatkan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

BIAYA PERKARA

hitung PanjarEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

 

 


 Aplikasi Inovasi

 

simoci

sripaduka

mbps

simanis

bukutamu

top

pesanjapri

sripandeka

estetika

OS

ppid profil

skm

oo

 

 

 

 

survei triwulan 2 2025

PENGADUAN 1

BERAKHLAK

AREA 1

AEA 2

AREA 3

AREA 4

AREA V

AREA 6

Selamat Datang di Official Website Pengadilan Agama Lubuk Sikaping -- Kami Mengutamakan Pelayanan yang Prima demi Terwujudnya Peradilan yang Agung

 

 

 

 

  • juara 1 KEBERSIHAN
  • juara 3 ptsp08 01 2023 233518
  • 5. Peringkat III website
  • Lubuk Sikaping DjA 206
  • PA LUBUK SIKAPING 1064
  • piagam penghargaan ben pen03 22 2022 095151
  • penghargaaan berkas banding lengkap II
  • penghargaaan IKPA
  • penghargaaan penilaian preestasi
  • penghargaaan rekonssiliasi
  • mediasi
  • sipintar
  • Ecourt
  • Juara 1 K3 dari PTA Sumatera Barat
  • Juara 3 PTSP dan Pelayanan
  • Peringkat 3 website terbaik sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Padang
  • Peringkat 1 penyelesaian perkara terbaik nasional peradilan agama
  • Peringkat 1 SIPP dengan skor 100 di kategori IV
  • Peringkat 1 LPJ Bendahara Penerimaan
  • Peringkat II Berkas Banding Lengkap dan Tepat Waktu
  • Peringkat III Capaian IKPA
  • Peringkat III Penilaian Prestasi
  • Peringkat III Penyelesaian Rekonsiliasi Transaksi Data Keuangan dan Data BMN
  • Peringkat II Penilaian Mediasi Triwulan II
  • Peringkat II Keaktifan dan Partisipasi BIMTEK pada aplikasi SIPINTAR
  • Perangkat III Unggah E-Doc salinan putusan Ecourt

JENIS – JENIS PERKARA YANG MENJADI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA
Berdasarkan Undang –  Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama

A. PERKAWINAN

Hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain :

  1. Izin beristri lebih dari seorang;
  2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  3. Dispensasi kawin;
  4. Pencegahan perkawinan;
  5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  6. Pembatalan perkawinan;
  7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
  8. Perceraian karena talak;
  9. Gugatan perceraian;
  10. Penyelesaian harta bersama;
  11. Penguasaan anak-anak;
  12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
  13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
  15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  16. Pencabutan kekuasaan wali;
  17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
  18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum Cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
  19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah keuasaannya;
  20. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
  22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain
 

B. WARIS
Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohoonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris

C. WASIAT
Perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia

D. HIBAH
Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

E. WAKAF
Perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

F. ZAKAT
Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

G. INFAK
Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, muniman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.

H. SHODAQOH
Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah swt. dan pahala semata.

I. EKONOMI SYARI’AH
Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:
Bank syari’ah;
Lembaga keuangan mikro syari’ah;
Asuransi syari’ah;
Reasuransi syari’ah;
Reksa dana syari’ah;
Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
Sekuritas syari’ah;
Pembiayaan syari’ah;
Pegadaian syari’ah;
Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah;
Bisnis syari’ah;

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

 ZONA INTEGRITAS

 01 simari 02 komdanas 03 sikep 04 e court 05 siwas 06 pustaka 07 sisutan 08 lpse 09 sirup 10 sakti

Relaas Delegasi

ptsp2023

Jam Layanan

jam kerja 2

Lokasi Kantor

Copyright © Tim IT Pengadilan Agama Lubuk Sikaping 2024