header web

Selamat Datang di Official Website Pengadilan Agama Lubuk Sikaping -- Kami Mengutamakan Pelayanan yang Prima demi Terwujudnya Peradilan yang Agung

Written by Admin on . Hits: 2899

PROSEDUR BERPERKARA

PADA PENGADILAN AGAMA LUBUK SIKAPING

PROSEDUR PERKARA

CERAI TALAK

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.
  2. Surat Permohonan tersebut berisikan: a. Identitas Lengkap (Nama, Umur, Agama, Pendidikan, Pekerjaan dan Tempat tinggal Pemohon dan Termohon). b. Posita (Fakta kejadian dan fakta hukum), c. Petitum (Hal-hal yang dituntut berdasarkan
  3. Membayar biaya perkara melalui Bank BRI Cabang Lubuk Sikaping dengan rekening Nomor: 026901000635306
  4. Permohonan soal Penguasaan anak, Nafkah anak, Nafkah Isteri dan Harta Bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan Cerai Talak atau sesudah ikrar talak diucapkan.
  5. Pemohon dan Termohon atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan.

PROSEDUR PERKARA

CERAI GUGAT

  1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.
  2. Surat Gugatan tersebut berisikan :
    1. Identitas Lengkap (Nama, Umur, Agama, Pendidikan, Pekerjaan dan Tempat tinggal Penggugat dan Tergugat).
    2. Posita (Fakta kejadian dan fakta hukum)
    3. Petitum (Hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
    4. Membayar biaya perkara melalui Bank BRI Cabang Lubuk Sikaping dengan rekening Nomor: 026901000635306
    5. Soal gugatan Penguasaan Anak, Nafkah anak, Nafkah Isteri dan Harta Bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan.
    6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan.

PROSEDUR   PERKARA

GUGATAN LAINNYA

  1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.

(Bila mengenai harta tetap, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi harta tersebut, bila harta tetap tersebut berada pada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka gugatan diajukan pada salah satu Pengadilan Agama )

   Surat Gugatan tersebut berisikan :

  1. Identitas Lengkap (Nama, Umur, Agama,Pendidikan, Pekerjaan dan Tempat tinggal Penggugat dan Tergugat).
  2. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan.
  1. Posita (Fakta kejadian dan fakta hukum)
  2. Petitum (Hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
  3. Membayar biaya perkara melalui Bank BRI Cabang Lubuk Sikaping dengan rekening Nomor: 026901000635306

PROSEDUR   PERKARA

SECARA ELEKRONIK (ECOURT) 

Sejak Januari 2020, prosedur berperkara sudah dilaksanakan secara elektronik sehingga mulai dari tahap pendaftaran, pembayaran, dan pemberitahuan sidang dilaksanakan dalam satu aplikasi bernama e-Court (dasar hukum dapat didownload disini). Dalam menu prosedur berperkara ini akan dijelaskan tentang aturan serta alur berperkara secara e-Court mulai dari pendaftaran perkara sampai pemutusan perkara.Prosedur Berperkara Tingkat Pertama Secara e-CourtPenggugat atau melalui Kuasa Hukumnya yang telah terdaftar pada aplikasi e-Court dengan mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama pada Pengadilan Agama Lubuksikaping melalui aplikasi e-Court dengan alamat http://ecourt.mahkamahagung.go.id/, serta menyiapkan beberapa kelengkapan/syarat yang harus unggah dalam bentuk soft copy :

Surat Permohonan / Gugatan ;
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
Setelah mengunggah semua data yang diminta pada Aplikasi e-Court, kemudian Pihak Penggugat melalui Kuasa Hukum membayar sejumlah biaya yang muncul pada SKUM elektronik melalui Virtual Account yang ditampilkan pada akhir sesi pendaftaran elektronik;
Setelah pembayaran dan pendaftaran diverifikasi oleh bagian Panitera Muda Gugatan/Panitera Muda Permohonan melalui Meja PTSP e-Court, Perkara akan didaftarkan langsung jika seluruh syarat dalam pengajuan berkas perkara dianggap lengkap / layak untuk diterima pada Pengadilan Agama Lubuksikaping melalui persejutuan Ketua Pengadilan Agama Lubuksikaping.
Kuasa hukum akan menerima panggilan secara elektonik melalui email yang didaftarkan sebelumnya tentang pemberitahuan jadwal sidang pertama, seluruh biaya panggilan melalui e-Court 100% gratis, kecuali bagi pihak tergugat pada panggilan pertama akan di beritahukan melalui relaas panggilan berupa surat tercatat yang akan dikirimkan oleh PT. POS Indonesia dan atau beserta biaya delegasi jika pihak tergugat berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Lubuksikaping.
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan beracara secara elektronik pada tahap tahap persidangan yang ditentukan kemudian.

PROSEDUR   PERKARA

BANDING

  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan dalam tenggang waktu :

-      14 hari terhitung mulai hari berikutnya dari putusan diucapkan, Pengumuman / Pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.

-      30 hari bagi Pemohon yang tidak bertempat kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.

  1. Membayar biaya perkara melalui Bank BRI Cabang Lubuk Sikaping dengan rekening Nomor: 026901000635306
  2. Pemohon dapat mengajukan memori banding dan Termohon dapat kontra memori banding.

PROSEDUR   PERKARA

KASASI

  1. Permohonan kasasi harus disampaikan secara tertulis atau lisan dalam tenggang waktu :

-    14 hari terhitung mulai hari berikutnya dari putusan diucapkan, pengumuman / Pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.

  1. Membayar biaya perkara melalui Bank Syari’ah MandiriCabang Lubuk Sikaping dengan rekening Nomor: 026901000635306
  2. Pemohon wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari.

PROSEDUR   PERKARA

PENINJAUAN KEMBALI (PK)

  1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.

(Bila mengenai harta tetap, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi harta tersebut, bila harta tetap tersebut berada pada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka gugatan diajukan pada salah satu Pengadilan Agama)

  1. Permohonan PK diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan BHT atau sejak dtemukan bukti kebohongan baru.
  2. Membayar biaya PK melalui Bank BRI Cabang Lubuk Sikaping dengan rekening Nomor: 026901000635306

                             

1. Alur Permohonan Informasi Biasa

alur berperkara pa lbs

 2. Alur Permohonan Informasi Khusus

alur 2

 ZONA INTEGRITAS

 01 simari 02 komdanas 03 sikep 04 e court 05 siwas 06 pustaka 07 sisutan 08 lpse 09 sirup 10 sakti

Relaas Delegasi

ptsp2023

Jam Layanan

jam kerja 2

Lokasi Kantor

Copyright © Tim IT Pengadilan Agama Lubuk Sikaping 2024