header web

Selamat Datang di Official Website Pengadilan Agama Lubuk Sikaping -- Kami Mengutamakan Pelayanan yang Prima demi Terwujudnya Peradilan yang Agung

Written by liza on . Hits: 291

PENGADILAN AGAMA LUBUK SIKAPING MELAKSANAKAN SIDANG MELALUI TELECONFERENCE

 

tele1

 

Rabu, 20 Maret 2024

 Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dilaksanakan persidangan secara teleconference terhadap perkara Itsbat Nikah Nomor: 55/Pdt.P/2024/PA.Lbs dalam agenda Pemeriksaan Saksi karena saksi tersebut tidak bisa datang langsung ke Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dan berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Payakumbuh.

Sidang Teleconference merupakan bentuk inovasi peradilan untuk memudahkan para pihak pencari keadilan dalam berperkara di Pengadilan. Sehingga memberikan kemudahan bagi para pihak pencari keadilan untuk melakukan dan mengikuti proses jalannya sebuah persidangan di tempat yang berbeda.

tele2

 

Pelaksanaan persidangan teleconference ini mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Secara Elektronik. Sidang secara teleconference ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Lubuk Sikaping untuk memberikan pelayanan yang prima dan excellent.

 

Add comment


Security code
Refresh

 ZONA INTEGRITAS

 01 simari 02 komdanas 03 sikep 04 e court 05 siwas 06 pustaka 07 sisutan 08 lpse 09 sirup 10 sakti

Relaas Delegasi

ptsp2023

Jam Layanan

jam kerja 2

Lokasi Kantor

Copyright © Tim IT Pengadilan Agama Lubuk Sikaping 2024