PENGADILAN AGAMA LUBUK SIKAPING MELAKSANAKAN SIDANG MELALUI TELECONFERENCE

Rabu, 20 Maret 2024
Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dilaksanakan persidangan secara teleconference terhadap perkara Itsbat Nikah Nomor: 55/Pdt.P/2024/PA.Lbs dalam agenda Pemeriksaan Saksi karena saksi tersebut tidak bisa datang langsung ke Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dan berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Payakumbuh.
Sidang Teleconference merupakan bentuk inovasi peradilan untuk memudahkan para pihak pencari keadilan dalam berperkara di Pengadilan. Sehingga memberikan kemudahan bagi para pihak pencari keadilan untuk melakukan dan mengikuti proses jalannya sebuah persidangan di tempat yang berbeda.

Pelaksanaan persidangan teleconference ini mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Secara Elektronik. Sidang secara teleconference ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Lubuk Sikaping untuk memberikan pelayanan yang prima dan excellent.

