header web

Selamat Datang di Official Website Pengadilan Agama Lubuk Sikaping -- Kami Mengutamakan Pelayanan yang Prima demi Terwujudnya Peradilan yang Agung

Written by liza on . Hits: 542

EKSEKUSI BERHASIL SECARA SUKARELA

 

ekse1 11zon

Pada hari Kamis, 27 Juni 2024 telah berlangsung proses aanmaning di ruang kerja Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping yang dipimpin oleh Wakil Ketua bapak Sriyanto, S.H.I., M.H. dengan didampingi Panmud Gugatan Elva Yulia, S.H.I. Aanmaning dalam perkara eksekusi dengan nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.Lbs. atas putusan nomor 246/Pdt.G/2023/PA.Lbs. yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde) dalam perkara pembagian harta bersama;

aanmaning ini merupakan kali kedua setelah aanmaning yang pertama dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2024., dengan dihadiri Pemohon eksekusi didampingi kuasanya dan Termohon eksekusi didampingi kuasanya. Dalam prosesnya aanmaning dilakukan dengan berbagai upaya untuk mencapai kesepakatan guna menuju eksekusi secara sukarela, setelah difasilitasi dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, akhirnya proses aanmaning memberikan hasil yang menggembirakan bagi kedua belah pihak, Pemohon ekseskusi dan Termohon eksekusi telah bersepakat menyelesaiakan pembagian harta bersama tersebut dengan kesepakatan secara damai, melalui pembayaran sejumlah uang;

Obyek eksekusi meliputi sebidang tanah seluas 15 M2 beserta bangunan rumah diatasnya, sebidang tanah perkebunan seluas 7,902 M2, nafkah lampau anak senilai Rp.21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratsu ribu rupiah) dan nafkah masa depan anak senilai Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan, akhirnya berhasil damai dengan membuat kesepakatan diantara keduanya.

 

ekse2

 

Dihadapan Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi membuat dan menandatangani kesepakatan perdamaian atas penyelesaian perkara pembagian harta bersama dengan disertai penyerahan sejumlah uang senilai Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari Termohon eksekusi kepada Pemohon eksekusi;

Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping menyampaikan rasa terimakasih kepada Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi atas tercapainya kesepakatan damai ini, sehingga eksekusi dinyatakan sudah terlaksana secara sukarela dan telah selesai. Beliau juga berpesan kepada Pemohon dan Termohon agar kedepannya tetap terjalin tali persaudaraan diantara keduanya karena sesungguhnya jalinan persaudaraan lebih penting daripada segala-galanya, terlebih ada tiga orang anak diantara keduanya yang harus dijamin oleh Pemohon dan Termohon atas kehidupan dan masa depan dari anak-anak tersebut;

Add comment


Security code
Refresh

 ZONA INTEGRITAS

 01 simari 02 komdanas 03 sikep 04 e court 05 siwas 06 pustaka 07 sisutan 08 lpse 09 sirup 10 sakti

Relaas Delegasi

ptsp2023

Jam Layanan

jam kerja 2

Lokasi Kantor

Copyright © Tim IT Pengadilan Agama Lubuk Sikaping 2024