LAGI, EKSEKUSI SUKARELA BERHASIL DI PENGADILAN AGAMA LUBUK SIKAPING

Lubuk Sikaping, 5 Juli 2024
Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping kembali berhasil menyelesaikan eksekusi secara sukarela. Dalam waktu satu bulan ini, bapak Sriyanto, S.H.I., M.H. kembali berhasil menyelesaikan perkara permohonan eksekusi dan berhasil secara sukarela.
Bertempat di ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, yang dua minggu sebelumnya telah berhasil menyelesaikan perkara permohonan eksekusi nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.Lbs. kali ini wakil ketua dengan didampingi Panitera dan Jurusita kembali menyelesaikan perkara permohonan eksekusi nomor 3/Pdt.Eks/2024/PA.Lbs. atas putusan gugatan harta bersama nomor perkara 324/Pdt G/2023/PA.Lbs. Permohonan eksekusi ini diajukan oleh seorang anggota Kepolisian Resort Pasaman terhadap mantan istrinya atas putusan Pengadilan Agama Lubuk Sikaping yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Padang atas perkara harta bersama.
Setelah dua kali dilakukan sidang aanmaning yang dihadiri oleh Pemohon eksekusi didampingi kuasanya serta dihadiri Termohon eksekusi, akhirnya pada hari ini Jumat tanggal 5 Juli 2024, dihadapan Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi membubuhkan tandatangan dalam surat kesepakatan tentang pembagian harta bersama sebagai bentuk atas pelaksanaan putusan secara sukarela. Dengan adanya kesepakatan diantara kedua belah pihak tersebut, perkara eksekusi dinyatakan telah terlaksana secara sukarela.

