RAPAT EVALUASI TRIWULAN II PPNPN PENGADILAN AGAMA LUBUK SIKAPING

Lubuk Sikaping, 19 Juli 2024
Bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dilaksanakan rapat evaluasi Triwulan II PPNPN Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Tahun 2024. Rapat dipimpin langsung Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Bapak Yusra Nelhendra, S.E dan juga di hadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Bapak Wendri, S.Ag., M.H. serta dihadiri oleh seluruh PPNPN Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.

Berdasarkan kepada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya, dilakukan evaluasi kinerja setiap tiga bulan untuk mengukur kinerja PPNPN sebelum dilakukan penilaian kinerja di akhir tahun.
Dalam rapat evaluasi PPNPN juga dibahas mengenai peningkatan kedisiplinan kehadiran, peningkatan kebersihan kantor dan lingkungan, peningkatan keamanan. Integritas, Loyalitas dan Kekompakan dalam bekerja sangat penting dijaga. Diharapkan dengan adanya evaluasi secara berkala dapat meningkatkan kinerja dari PPNPN kedepannya.

